Dalam ruang lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, keadilan restoratif atau restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Defenisi keadilan restoratif yang tertuang didalamnya adalah sebagai berikut:
Pasal 1 Ayat 1:
“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.”
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan berdasarkan keadilan; kepentingan umum; proporsionalitas; pidana sebagai jalan terakhir dan; cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Penutupan perkara demi kepentingan hukum salah satunya dilakukan dalam hal telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process) dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Penyelesaian perkara seperti ini biasanya dilaksankan dengan melakukan pemulihan kembali keadaan semula, karena itu dilakukan penghentian penuntutan oleh Penuntut Umum.
Keadilan restoratif (restorative justice) dilakukan dengan menempuh upaya perdamaian yang ditawarkan oleh Penuntut Umum kepada Korban dan Tersangka tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi. Upaya perdamaian dilakukan pada tahap penuntutan, saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (tahap dua) di mana Penuntut Umum berperan sebagai fasilitator. Upaya perdamaian berlangsung sampai disetujuinya kesepakatan perdamaian antara kedua pihak.