{"id":232,"date":"2022-10-18T02:36:08","date_gmt":"2022-10-18T02:36:08","guid":{"rendered":"https:\/\/kejari-acehselatan.kejaksaan.go.id\/?page_id=232"},"modified":"2022-10-18T02:53:42","modified_gmt":"2022-10-18T02:53:42","slug":"tugas-dan-wewenang","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/kejari-acehselatan.kejaksaan.go.id\/index.php\/tugas-dan-wewenang\/","title":{"rendered":"Tugas dan Wewenang"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Di bidang pidana:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>melakukan penuntutan;<\/li><li>melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;<\/li><li>melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;<\/li><li>melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;<\/li><li>melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Di bidang perdata dan tata usaha negara:<\/strong>&nbsp;Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>peningkatan kesadaran hukum masyarakat;<\/li><li>pengamanan kebijakan penegakan hukum;<\/li><li>pengawasan peredaran barang cetakan;<\/li><li>pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;<\/li><li>pencegahan penyalahgunaan dan\/atau penodaan agama;<\/li><li>penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan juga berwenang menangani perkara pidana yang diatur dalam Qanun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan. Di bidang pidana: melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana &#8230; <a title=\"Tugas dan Wewenang\" class=\"read-more\" href=\"https:\/\/kejari-acehselatan.kejaksaan.go.id\/index.php\/tugas-dan-wewenang\/\" aria-label=\"Read more about Tugas dan Wewenang\">Read more<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-232","page","type-page","status-publish"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kejari-acehselatan.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/232","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kejari-acehselatan.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/kejari-acehselatan.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-acehselatan.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-acehselatan.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=232"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/kejari-acehselatan.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/232\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":256,"href":"https:\/\/kejari-acehselatan.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/232\/revisions\/256"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kejari-acehselatan.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=232"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}